Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 15 Okt 2015 - 12:54:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Situasi Cukup Kondusif, Gerindra Sebut Program Bela Negara Berlebihan

57AhmadMuzani-mulkan-tscom.jpg
Ahmad Muzani (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani menilai, program bela negara yang diwacanakan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu terlalu berlebihan. Pasalnya, program itu seolah-olah Indonesia sedang mengalami ancaman besar.

"Saya terus terang terkejut seperti ada ancaman besar sehingga sampai keluarga bela negara mencapai jumlah 100 juta orang. Belum lagi (anggarannya) sekian triliun yang akan dihabiskan. Kalau bela negara tanggung jawab kita semuanya," kata Muzani di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/10/2015).

Menurutnya, kondisi tanah air Indonesia masih relatif aman bukan sesuatu yang membahayakan saat ini.

"Ketika ancaman belum cukup dan tidak ada sesuatu dan dikelola seperti ada sesuatu, ada masalah apa, ada apa?," tanyanya.

Sebelumnya,Kementerian Pertahanan berencana merekrut 100 juta kader bela negara dari seluruh wilayah Indonesia mulai tahun ini. Hal itu dikatakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, seusai menjadi pembicara kunci pada seminar nasional 25 tahun SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2015).(yn)

tag: #bela negara  #gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...