JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus penyuapan.
Patrice diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan juga istrinya, Evy Susanti.
Pemberian itu diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Seperti diketahui bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem.
Menurut Johan, perkara yang menjerat Patrice terkait penanganan perkara yang tengah disidik KPK. Diduga kuat perkara ini merupakan upaya pengamanan perkara agar tidak menyeret Gatot sebagai tersangka.
"Ini soal penerimaan dan pemberian. PRC (Patrice Rio Capella) diduga menerima hadiah atau janji," tambah Johan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara sebagai pihak yang diduga menerima suap, Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.(yn)