Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 15 Okt 2015 - 17:14:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, GPI Jakarta Raya‎ Demo Tuntut PT. Rawayan Makmur Ditutup

20Demo.jpg
Demo GPI Jakarta Raya menuntut PT Rawayan Makmur ditutup, karena telah menzalimi para karyawannya (Sumber foto : Alfian/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekelompok massa dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, Kamis (15/10/2015) siang, kembali menggelar aksi protes terhadap PT. Rawayan Makmur di depan Gedung Menara Hijau Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut dilakukan atas dasar jihad demi membela para karyawan di PT. Rawayan Makmur yang selama ini diperlakukan seperti budak tanpa mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

"PT. Rawayan Makmur selama ini tak ubahnya seperti monster yang menakutkan dan secara brutal menghisap darah para karyawannya," teriak Korlap Aksi, M Sifran saat berorasi.

Dikatakan Sifran, para karyawan PT. Rawayan Makmur tak bisa berbuat banyak lantaran selalu diintimidasi dan diancam dipecat.

Mereka hanya bisa bungkam, tidak berdaya, dan tidak punya keberanian bersuara untuk menuntut hak-haknya yang selama ini telah dirampas dan dikebiri oleh perusahaan yang dipimpin orang-orang zalim.

Oleh karena itu, Sifran menyebut petinggi PT. Rawayan Makmur ibarat penjajah model baru yang melakukan penindasan dan mengeksploitasi para pekerja pribumi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

"Bagi kami, orang-orang zalim seperti pimpinan PT Rawayan Makmur halal darahnya untuk ditumpahkan layaknya penjajah Belanda dulu," ‎tegas Sifran.

Sifran mengaku memiliki setumpuk fakta yang menunjukkan bahwa selama ini P‎T. Rawayan Makmur tidak memenuhi hak-hak buruh/karyawan. Perusahaan tersebut diakuinya dengan jelas melanggar Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data dan fakta hukum serta pengakuan Bpk. JATMIKO selaku Komisaris PT. Rawayan Makmur dalam sebuah forum sillaturrahim dengan Bpk. KHOIRUL AMIN, SH. selaku Direktur LBH PP-GPI beserta Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW-GPI) Jakarta Raya pada hari selasa malam tanggal 13 Oktober 2015, maka sudah sangat jelas bahwa PT. Rawayan Makmur telah banyak melakukan pelanggaran," jelasnya.

Di antaranya adalah gaji/upah karyawan PT. Rawayan Makmur yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal tersebut dinilainya merupakan tindak pidana kejahatan yang telah dilakukan oleh PT. Rawayan Makmur kepada buruh/karyawannya.

"Selain itu, Uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mutlak buruh/karyawan dirampok dan digelapkan serta dibagi-bagi oleh orang-orang zalim yang menjadi petinggi di PT. Rawayan Makmur."

Selanjutnya, hari libur resmi nasional, buruh/karyawan tidak pernah diberikan waktu untuk libur. Jika karyawan tersebut libur, maka tidak dihitung mendapatkan gaji, dan jika karyawan tersebut tetap masuk tidak dihitung sebagai kerja lembur. Akibatnya, tambah Sifran, gaji/upah lembur karyawan tidak dibayar sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku oleh PT. Rawayan Makmur.

Oleh karena itu, ‎menurut Sifran, PT. Rawayan Makmur adalah sebuah perusahaan yang tidak pantas lagi untuk diberikan izin dan harus segera dibubarkan.

"Sudah menjadi tekad organisasi kami bahwa kami menyatakan jihad untuk melawan para penindas yang tega memakan keringat saudaranya sendiri adalah wajib hukumnya dilakukan," tandasnya. (iy)

tag: #gpi  #demo gpi  #pt rawayan makmur  #karyawan pt rawayan makmur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement