JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perusahaan yang bergerak di bidang Outsourcing Cleaning Service dan Pest Management (Pest Control dan Termite Control) PT. Rawayan Makmur (RM) yang berkantor di Gedung Menara Hijau Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan terancam terkena sanksi pidana.
Pasalnya, perusahaan tersebut telah berlaku dzolim kepada para karyawannya serta melakukan banyak pelanggaran UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan korlap aksi dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, M Sifran saat mereka melakukan aksi di Jakarta, Senin (13/10/2015). Ia mengatakan, selama ini PT. Rawayan Makmur telah secara nyata berlaku dzolim kepada para karyawannya.
Salah satunya, kata Sifran, perusahaan ini tidak membayarkan upah yang sesuai standarisasi Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp 2,7 juta. Bahkan, uang THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan untuk hari raya Idul Fitri juga ditilep dan tidak dibayarkan.
"Perusahaan apa ini? Bagaimana jika perusahaan yang ada di pusat saja masih melanggar?. Bukannya memberi contoh pada perusahaan di daerah, ini malah Dzolim. karyawan hanya di gaji RP 2,3 juta/bulan," kata Sifran di depan gerbang Menara Hijau, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Menurut dia, para karyawan di PT. Rawayan Makmur selama ini memilih bungkam dan tidak berani untuk bersuara serta tidak berani menuntut hak-haknya yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Alasannya karena mereka takut dipecat dan kehilangan pekerjaan.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh tenaga kerja maupun serikat pekerja di wilayahnya tak segan-segan melaporkan kedzoliman yang menyangkut tenaga kerja. Apalagi jika sampai terjadi pelanggaran soal UMR.
"Bisa jadi, jumlah perusahaan yang membayar karyawannya dibawah UMR masih banyak lagi. Namun tak bereaksi apa-apa keran takut dipecat," katanya.
Melihat kondisi tersebut Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya angkat suara dalam rangka mengadvokasi hak-hak karyawan yang sebagian besar dikebiri dan dirampas oleh para perampok yang ada di PT. Rawayan Makmur.
Pimpinan Wilayah GPI ini menyatakan sikap dengan meminta pejabat dan instansi yang berwenang untuk segera menutup Gedung Menara Hijau yang telah melindungi PT. Rawayan Makmur dalam melakukan penindasan dan perbudakan gaya baru terhadap para karyawannya.
"Tangkap dan seret serta adili H. HERYANTO S, SE selaku Direktur PT. Rawayan Makmur serta antek-anteknya yang telah melakukan pendzholiman dan penggelapan serta perampokan hak-hak karyawan," desaknya.
"Kembalikan hak-hak karyawan yang selama ini telah dirampas dan digelapkan untuk dibagi-bagi oleh para perampok yang ada di PT. Rawayan Makmur."
Sementara perwakilan dari PT. Rawayan Makmur belum bersedia memberikan kalarifikasinya terkait aksi demo tersebut.
Pantauan TeropongSenayan, polisi gabungan dari Polsek Pancoran, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 100 personil demi mengatisipasi aksi anarkis dari para pendemo.
Kanit Binmas Polsek Pancoran, H.A. Sri Yana mengatakan, anggota kami yang diturunkan hari ini sekitar 100 personil. Mereka polisi gabungan dari Polsek Pancoran, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya,
"Alhamdulillah, semua berjalan tertib tidak ada anarkis sama sekali. Aspirasi demonstran juga sudah ditampung dalam audiensi dengan perusahaan,"
"Tadi Pak Direkturnya sakit, makanya yang ditemui Komisaris PT.Rawayan Makmur pakJatmiko. Tapi dia enggan menemui wartawan," kata Yana saat wartawan ingin mengklarifikasi. (iy/b2)