Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 17:14:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan Komisi VII: Pemerintah Belum Perpanjang Kontrak dengan Freeport

57gedung-dpr-ri.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi menegaskan bahwa antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport belum ada perjanjian perpanjangan kontrak baru seperti yang di isukan.

"Belum ada perpanjangan, kata siapa? Kita sudah konfirmasi tidak ada perpanjangan. Dan, memang tidak akan ada perpanjangan," kata dia di Nusantara II DPR RI Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Apalagi kata dia,nantinya, sesuai UU Minerba sistemnya bukan lagi kontrak karya, tapi berubah menjadi izin usaha pertambangan.

Jadi, lanjut dia, yang diatur dalam PP 77 itu adalah perpanjangan operasi dapat dilakukandua tahun menjelang berakhirnya kontrak. Kontrak karya Freeport sendiri akan berakhir 2021, sehingga pada2019 bisa dilakukan perpanjangan operasi.

"Tapi menurut hemat saya tidak lagi perpanjangan operasi, karena paradigmanya berubah. Yang tadinya kontrak karya, menjadi izin usaha pertambangan," ujar dia.

Saat ditanya apa perbedaan antara kontrak karya dengan izin usaha, Mulyadi menjelaskan bahwa izin usaha kedudukannya lebih tinggi dari kontrak karya, dimana pemerintah punya otoritas dalam hal pemberian izin.

"Kalau kontrak karya itu kan kedudukannya sama. Yang menurut saya nggak bisa lagi, sedangkan pemerintah membuat kontrak karya dengan PTFreeport. Kedudukannya sama kan, pihak pertama pihak kedua, kalau izin usaha pertambangan, pemerintah itu di atas. Misalnya izin usaha pertambangan pemerintah itu diatas, misalnya pt Freeport mau usaha pertambangan, dia minta izin ke pemerintah. Apabila dia tidak memenuhi persyaratan perizinan, izinnya bisa dicabut. Kalau kontrak mengikat secara hukum. Kalau izin tidak, misalnya hei, anda melanggar. Aspek lingkungannay tidak memenuhi, bisa dicabut izinnya," papar dia.

"Yang penting kedudukan pemerintah itu di atas, tidak sejajar seperti ini. Sekarang misalnya kalau kita memutuskan, kita bisa digugat di internasional,karena kita kan punya perjanjian, seperti anda mau bikin eksploitasi pertambangan misalnya di Kalimantan, anda kan mengajukan izin ke Kementerian ESDMatas nama pemerintah.Syaratnnya ini-ini. Itu UUminerba yang lama, ke depan akan kita sempurnakan lagi,"jelasnyamenambahkan.

UU Minerba tersebut akandirevisi dengan memerhatikan beberapa pasal yang dianggap krusial.

"Banyak ya menyeluruh. Bagaimana kita mengoptimalkan hasil kekayaan kita itu, mempunyai dampak ekonomi yang besar untuk kepentingan bangsa dan negara, banyak pasal, masalah royalty dan sebagainya," pungkasnya. (iy)

tag: #komisi vii dpr  #pt freeport  #perpanjangan kontrak karya freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...