JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mohammad Suryo Alam mengaku tidak memahami rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM terkait perubahan Kontrak Karya PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
'"Kalau menyuarakan pendapat DPR (komisi) sebaiknya yang bertugas di panja tersebut, boleh saja seseorang menyampaikan pendapat pribadi boleh-boleh saja, untuk saya pripadi kebetulan masih mempelajari, Belum bisa memutuskan itu apa, Maaf ya," kata dia via Bbm di Jakarta, Sabtu (27/06/2015).
Saat ditanya apakah untuk menjawab sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan Komisi VII harus didasarkan pada bagian-bagiannya, Suryo tidak menjawabnya secara gamblang.
"Bukan begitu, Itu untuk saya sendiri kok.Kalau saya nggak ngerti saya ya nggak bisa beri komen, Saya harus pelajari dulu gitu," ketus dia.
Jawabannya tergolong aneh, sebab Kementerian ESDM yang menangani masalah Freeport khususnya perubahan kontrak karya menjadi IUPK, merupakan mitra kerja Komisi VII.
Diketahui bahwa mitra kerja Komisi VII adalah Kemen ESDM, BPPT, Badan Tenaga Nuklir, Bapeten, BPKH Migas, SKK Migas, Lapan, LIPI, Lembaga Eijkman, DRN, DEN dan Pusat Peragaan Iptek. (iy)