JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Harry Poernomo membenarkan adanya surat dari Menteri ESDM untuk James Moffet terkait rencana perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Memang benar, isinya bisa dipersepsikan memberikan jaminan perpanjangan kontrak, artinya bisa saja dipersepsikan bertentangan dengan UU Minerba," kata dia saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Lebih lanjut Harry menegaskan bahwa Gerindra tidak sependapat dengan opsi perpanjangan kontrak karya Freeport.
"Sikap resmi komisi belum ada, yang baru ada sikap Fraksi Gerindra mengkritik keras," tegas dia.
Lebih lanjut Harry mengingatkan agar pemerintah mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait kedudukan Freeport dan perpanjangan kontraknya.
"Perpanjangan bisa dilakukan asal sesuai dengan prosedur seperti diamanatkan dalam UU Minerba, 2 tahun sebelum kontrak habis, bukan sekarang," tandasnya.
Fraksi Partai Gerindra akan mengkaji dan menelaah hal tersebut dan harus lebih menguntungkan bagi bangsa dan negara. Yang jelas kata dia,perpanjangan kontrakFreeportharusmemberikan benefit yang lebih besar bagi negara. (iy)