JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota DPR dari Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK sendiri mengatakan kasus Dewie ini terkait pembahasan anggaran di RAPBN 2016.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit menegaskan kasus Dewie sudah diluar pembahasan di Banggar. Karena Banggar tidak membahas satuan tiga (program-program) yang dilakukan di komisi-komisi.
"Sekali lagi, Banggar tidak membahas satuan tiga, jadi pasti di Komisi VII mestinya hanya program. Sampai ke Banggar, kita tak utak-atik ajuan pagu yang diberikan oleh Pemerintah. Di nota keuangan tidak ada pembahasan tentang itu. Kita menyetujui saja, termasuk soal penundaan belanja yang ada di ESDM. Jadi kita gak tahu kalau ada RAPBN 2016 yg dijadikan sebagai Down Payment (DP)," ujar Ahmadi Noor Supit di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, Banggar hanya membahas anggaran Kementrian ESDM secara garis besar saja. Jadi, Supit menegaskan kasus yang menjerat Dewie Yasin Limpo yang juga sebagai politisi Partai Hanura tidak ada hubungannya dengan Banggar DPR RI.
"Ya kita, Banggar tidak pernah sama sekali membahas soal kegiatan ataupun program yang ada di K/L yang namanya ESDM. Kita hanya pagu besar atau gelondongan kepada ESDM. Pasti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Dewie Yasin Limpo yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Dewie disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Dewie, KPK juga mengamankan enam orang pada Selasa (20/10/2015) malam itu. Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, barang bukti berupa uang dan telepon genggam disita KPK. (mnx)