JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jenderal Partai Hanura Berliana Kartakusumah mengatakan secara substansial Dewie Yasin Limpo kena sanksi pemecatan dari partai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
"Secara formal belum, tapi secara substansial sudah dipecat. Sudah ada dalam pakta integritas, kalau melanggar hukum, siap untuk dikenakan sanksi pemecatan sesuai aturan. Pakta itu ditandatangani semua kader," kata Berliana Kartakusumah ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Dia mengatakan jabatan Dewie sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura akan segera diisi oleh kader lain dan keanggotaannya di DPR akan digantikan oleh kader lain dari daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara kedua terbesar.
Berliana Kartakusumah menuturkan Ketua Umum Hanura Wiranto prihatin dengan kejadian tersebut dan berpesan supaya kader Hanura yang melanggar hukum diberhentikan.
"Korupsi itu kejahatan kemanusiaan. Ketua Umum telah menyampaikan agar kader bekerja dengan baik dan jangan melukai rakyat," jelasnya.
KPK telah menetapkan Dewie sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016. (iy/an)