JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyatakan siap menelurusi transaksi rekening Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik di Papua.
"Pasti siap lah," tegas Muhammad Yusuf digedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Namun demikian, Yusuf mengaku hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Dewie Yasin Limpo belum melakukan permintaan.
"Biasanya kita ketemu dulu, nanti setelah ketemu baru ketahuan siapa saja yang akan diidentifikasi, orang-orang atau perusahaan yang terlibat," ungkapnya.
Seperti diketahui Dewie Yasin Limpo yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Dewie disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Dewie, KPK juga mengamankan enam orang pada Selasa (20/10/2015) malam itu. Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, barang bukti berupa uang dan telepon genggam disita KPK. (mnx)