JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan adanya ketidakhematan anggaran PT. Pelindo II, kepada Panitia Khusus Angket Pelindo II. Oleh karenanya, BPK menyerahkan kepada Pansus untuk menindaklanjutinya.
"Saya sampaikan kepada Pansus terkait ketidakhematan di Pelindo," kata anggota BPK, Achsanul Qosasi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Achsanul menjelaskan jika dalam temuan BPK itu ada pelanggaran hukum maka institusnya menyerahkannya kepada para penegak hukum.
Ia tidak merinci nilai temuan itu, namun dirinya menegaskan temuan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Dasar temuan BPK adalah hasil pemeriksaan dan akan berusaha sekuat tenaga memberikan informasi," ujarnya.
Dia mengatakan Bareskrim Mabes Polri meminta BPK menghitung kerugian negara dalam kasus "mobile crane" dan dirinya sudah menandatangani surat tugas pada tanggal 13 Oktober 2015
Menurut dia, dirinya sudah menugaskan petugas BPK untuk menghitung kerugian negara terhadap 10 mobile crane atas permintaan Bareskrim Mabes Polri.
"Kami berjanji melakukannya dengan transparan dan profesional," ujarnya.
Selain itu menurut dia, BPK sedang melakukan audit investigatif JICT, apakah selama ini sudah memenuhi tiga unsur.
Pertama, apakah secara korporasi, Pelindo II sudah menjalankan perintah pemegang saham, kedua apakah Pelindo dalam menjalankan perpanjangan kontrak dengan PT Hutchington sudah menjalankan sesuai kaidah Undang-Undang.
"Ketiga, secara ekonomis, apakah perpanjangan itu menguntungkan negara, masyarakat, dan Pelindo," katanya, dilansir laman Antara.
Semua itu menurut dia akan terjawab setelah BPK selesai melakukan audit investigatif. Dia mengatakan BPK melakukan audit selama 30 hari dan auditor BPK meminta perpanjangan waktu 10 hari.
"Saya setujui karena akan berdiskusi dengan PT. Hutchington, Financial Research Institute dan PT. Bahana," katanya.
Dia mengatakan setelah proses itu selesai maka BPK akan mengeluarkan pendapat terkait hasil audit itu. (iy)