Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 22 Okt 2015 - 15:03:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Setuju Hukuman Kebiri, Ahok Sebut Pantas Diterapkan di Jakarta

20ahok222.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku setuju dengan rencana pemerintah untuk membuat peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberian sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual juga akan disuntik kebiri.

Diakui Ahok, hukuman tersebut cocok diterapkan di Jakarta, mengingat aksi pedofilia juga cukup banyak terjadi di Ibu Kota.

"Kalau ada Undang-undangnya sih oke-oke saja," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya juga mengatakan, bahwa Presiden Jokowi setuju pengebirian saraf libido pelaku kejahatan seksual. ‎Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido. Namun hukuman tersebut masih menunggu revisi undang-undang atau terbitnya Perppu. (mnx)

tag: #hukuman kebiri untuk predator anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...