JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku setuju dengan rencana pemerintah untuk membuat peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberian sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual juga akan disuntik kebiri.
Diakui Ahok, hukuman tersebut cocok diterapkan di Jakarta, mengingat aksi pedofilia juga cukup banyak terjadi di Ibu Kota.
"Kalau ada Undang-undangnya sih oke-oke saja," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya juga mengatakan, bahwa Presiden Jokowi setuju pengebirian saraf libido pelaku kejahatan seksual. Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido. Namun hukuman tersebut masih menunggu revisi undang-undang atau terbitnya Perppu. (mnx)