PALU (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kota Palu menargetkan batas waktu penggunaan KTP reguler non elektronik, pada 31 Desember 2015.
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Burhan Thompo, mengemukakan, pemerintah bakal menarik semua KTP reguler atau non elektronik yang ditarget hingga 31 Desember 2015.
"Batas waktu penggunaan dan penarikan KTP non elektronik pada 31 Desember," kata dia, Kamis (29/10/2015).
Dia mengatakan, KTP elektronik akan berlaku pada 1 Januari 2016. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik.
"Sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat lewat kelurahan, telah disampaikan sejak beberapa bulan kemarin," katanya.