Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 29 Okt 2015 - 10:51:41 WIB
Bagikan Berita ini :

31 Desember 2015, KTP non-Elektronik akan Ditarik

75ktp-non-elektronik.jpg
KTP non-elektronik (Sumber foto : Ist)

PALU (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kota Palu menargetkan batas waktu penggunaan KTP reguler non elektronik, pada 31 Desember 2015.

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Burhan Thompo, mengemukakan, pemerintah bakal menarik semua KTP reguler atau non elektronik yang ditarget hingga 31 Desember 2015.

"Batas waktu penggunaan dan penarikan KTP non elektronik pada 31 Desember," kata dia, Kamis (29/10/2015).

Dia mengatakan, KTP elektronik akan berlaku pada 1 Januari 2016. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik.

"Sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat lewat kelurahan, telah disampaikan sejak beberapa bulan kemarin," katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat pihak telah mencetak dan mendistribusi sekitar 170.000 KTP elektronik. (iy/an)

tag: #ktp  #ktp non-elektronik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...