Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 29 Okt 2015 - 10:51:41 WIB
Bagikan Berita ini :

31 Desember 2015, KTP non-Elektronik akan Ditarik

75ktp-non-elektronik.jpg
KTP non-elektronik (Sumber foto : Ist)

PALU (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kota Palu menargetkan batas waktu penggunaan KTP reguler non elektronik, pada 31 Desember 2015.

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Burhan Thompo, mengemukakan, pemerintah bakal menarik semua KTP reguler atau non elektronik yang ditarget hingga 31 Desember 2015.

"Batas waktu penggunaan dan penarikan KTP non elektronik pada 31 Desember," kata dia, Kamis (29/10/2015).

Dia mengatakan, KTP elektronik akan berlaku pada 1 Januari 2016. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik.

"Sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat lewat kelurahan, telah disampaikan sejak beberapa bulan kemarin," katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat pihak telah mencetak dan mendistribusi sekitar 170.000 KTP elektronik. (iy/an)

tag: #ktp  #ktp non-elektronik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...