Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 29 Okt 2015 - 10:51:41 WIB
Bagikan Berita ini :

31 Desember 2015, KTP non-Elektronik akan Ditarik

75ktp-non-elektronik.jpg
KTP non-elektronik (Sumber foto : Ist)

PALU (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kota Palu menargetkan batas waktu penggunaan KTP reguler non elektronik, pada 31 Desember 2015.

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Burhan Thompo, mengemukakan, pemerintah bakal menarik semua KTP reguler atau non elektronik yang ditarget hingga 31 Desember 2015.

"Batas waktu penggunaan dan penarikan KTP non elektronik pada 31 Desember," kata dia, Kamis (29/10/2015).

Dia mengatakan, KTP elektronik akan berlaku pada 1 Januari 2016. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik.

"Sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat lewat kelurahan, telah disampaikan sejak beberapa bulan kemarin," katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat pihak telah mencetak dan mendistribusi sekitar 170.000 KTP elektronik. (iy/an)

tag: #ktp  #ktp non-elektronik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bertemu Kementerian Lingkungan Hidup Singapura, Ibas: Dorong Kerjasama Investasi Pengelolaan Sampah, Air, dan Pelestarian Lingkungan di Indonesia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 26 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan komitmen besar Indonesia untuk menyelamatkan dunia dengan melindungi hutan, mempercepat ...
Berita

Hadir di Rakernas II Al Jam’iyatul Washliyah, Ahmad Muzani Ajak Umat Perkuat Akhlak Menuju Indonesia Emas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menegaskan pentingnya peran organisasi Islam seperti Al Jam"iyatul Washliyah atau Al-Washliyah dalam memperkuat akhlak bangsa menuju Indonesia ...