Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 29 Okt 2015 - 10:51:41 WIB
Bagikan Berita ini :

31 Desember 2015, KTP non-Elektronik akan Ditarik

75ktp-non-elektronik.jpg
KTP non-elektronik (Sumber foto : Ist)

PALU (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kota Palu menargetkan batas waktu penggunaan KTP reguler non elektronik, pada 31 Desember 2015.

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Burhan Thompo, mengemukakan, pemerintah bakal menarik semua KTP reguler atau non elektronik yang ditarget hingga 31 Desember 2015.

"Batas waktu penggunaan dan penarikan KTP non elektronik pada 31 Desember," kata dia, Kamis (29/10/2015).

Dia mengatakan, KTP elektronik akan berlaku pada 1 Januari 2016. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik.

"Sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat lewat kelurahan, telah disampaikan sejak beberapa bulan kemarin," katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat pihak telah mencetak dan mendistribusi sekitar 170.000 KTP elektronik. (iy/an)

tag: #ktp  #ktp non-elektronik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement