Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 11 Des 2015 - 07:27:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tidak Pidanakan NM dan PR, Ini Alasannya

25Pelacur II.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menurut pernyataan yang dilansir oleh merdeka.com, artis yang ditangkap dalam keadaan bugil dan siap pakai tersebut adalah Nikita Mirzani.

"Iya benar (NM adalah Nikita Mirzani)," kata seorang perwira polisi yang tidak bisa disebutkan namanya, seperti yang dikutip dari laman Merdeka.com, Jumat (11/12), dini hari.

NM dan PR ditangkap di Hotel Kempinski, Kamis malam.

Menurut Kasubdit III Ditpidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, tarif sekali kencan NM dan PR bervariasi.

“NM RP 65 juta, PR RP 50 Juta,” tambahnya.

Masih menurut Umar, saat ini, artis NM dan PR akan dibawa ke Dinas Sosial di Jakarta Timur.

“Tindak lanjutnya kita kerjasama dengan Dinsos, biar diajarkan jahit dan lainnya, karena aturannya memang seperti itu. Kita sudah kirim surat ke Dinsos. Nanti akan dibawa ke Dinsos Jaktim, semua sama,” katanya lagi.

Kombes itu pun memberikan penjelasan, bahwa artis NM dan PR tidak dipidanakan karena tidak ada orang kedua dan ketiga pada saat pembayaran.

“Karena yang diatur dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kalau dia head to head, saya konsumen, korban datang saya bayar, nggak ada dugaan tindak pidana di situ. Tapi pada saat pembayaran itu dinikmati orang kedua, ketiga dan keempat, inilah tindak pidananya. Dalam TPPO seperti itu,” jelasnya. (Icl)

tag: #prostitusi-artis  #wanita-penghibur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...