Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 11 Des 2015 - 07:27:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tidak Pidanakan NM dan PR, Ini Alasannya

25Pelacur II.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menurut pernyataan yang dilansir oleh merdeka.com, artis yang ditangkap dalam keadaan bugil dan siap pakai tersebut adalah Nikita Mirzani.

"Iya benar (NM adalah Nikita Mirzani)," kata seorang perwira polisi yang tidak bisa disebutkan namanya, seperti yang dikutip dari laman Merdeka.com, Jumat (11/12), dini hari.

NM dan PR ditangkap di Hotel Kempinski, Kamis malam.

Menurut Kasubdit III Ditpidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, tarif sekali kencan NM dan PR bervariasi.

“NM RP 65 juta, PR RP 50 Juta,” tambahnya.

Masih menurut Umar, saat ini, artis NM dan PR akan dibawa ke Dinas Sosial di Jakarta Timur.

“Tindak lanjutnya kita kerjasama dengan Dinsos, biar diajarkan jahit dan lainnya, karena aturannya memang seperti itu. Kita sudah kirim surat ke Dinsos. Nanti akan dibawa ke Dinsos Jaktim, semua sama,” katanya lagi.

Kombes itu pun memberikan penjelasan, bahwa artis NM dan PR tidak dipidanakan karena tidak ada orang kedua dan ketiga pada saat pembayaran.

“Karena yang diatur dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kalau dia head to head, saya konsumen, korban datang saya bayar, nggak ada dugaan tindak pidana di situ. Tapi pada saat pembayaran itu dinikmati orang kedua, ketiga dan keempat, inilah tindak pidananya. Dalam TPPO seperti itu,” jelasnya. (Icl)

tag: #prostitusi-artis  #wanita-penghibur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...