Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 11 Des 2015 - 17:23:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Nikita Mirzani Dilepaskan, Komisi III Pertanyakan Integritas Kepolisian

46images.jpg
Nikita Mirzani (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Artis Nikita Mirzani (NM) dan Puty Refita (PR) diamankan penyidik Bareskrim Polri disebuah hotel dengan tuduhan terlibat prostitusi online.

Setalah penangkapan tersebut, NM dan PR akhirnya dikeluarkan dengan hanya ditetapkan sebagai korban dari praktek human trafficking.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan integritas kepolisian yang akhirnya melepas NM dan PR dengan hanya menetapkan berstatus korban.

Padahal, menurut Nasir, masih ada pasal lain yang memungkinkan polisi untuk menjerat NM dan PR secara pidana.

"Memang ini sebenarnya ada pasal lain yang bisa dibidik Kepolisian. Artinya bukan menjadi kesalahan mucikarinya saja. Kemudian mereka bilang ada korban. Prostitusi itu kan profesi. PSK itu kan sekarang itu profesi bukan sambilan. Kurang tepatlah apabila disebut sebagi korban," ujar Nasir di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Nasir mengungkapkan, NM dan PR yang hanya ditetapkan sebagai korban tidak memiliki efek jera bagi para artis yang terlibat dalam bisnis esek-esek.

Nasir mengaku kecewa NM dan PR hanya diserahkan ke dinas sosial semata.

"Kalau hanya diserahkan ke dinas sosial mana ada efek jeranya. Coba lihat dia (Nikita) aja nggak tutup muka. Kalau dia korban pasti dia malu, tutup muka, buktinya tidak," paparnya.

Nasir menegaskan Komisi III DPR sangat mendukung upaya kepolisian membongkar praktek prostitusi online.

"Perlu dicatat saya apresiasi tinggi langkah kepolisian dan harus didukung. Tetapi ini membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya kenapa ditetapkan sebagai korban. Kecuali kalau itu dilakukan di dapur, rumah kosong sehingga artis bisa saja dijebak disitu. Ini kan tidak, tempatnya eksklusif di hotel mewah," ungkapnya.(yn)

tag: #prostitusi-artis  #wanita-penghibur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...