Berita
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Minggu, 13 Des 2015 - 09:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kriminolog: Nikita Bukan Korban, Tapi Pelaku

84Nikita-Mirzani.jpg
Nikita Mirzani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Artis Nikita Mirzani yang tengah tersandung kasus prostitusi artis dinilai bukan sebagai korban. Bahkan, Nikita tak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia (Nikita) jelaslah bukan korban, melainkan pelaku juga," kata Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Minggu (13/12/2015) pagi.

Di dalam pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO menyebut, "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".

"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur," ujar Reza.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mnx/Kmps)

tag: #prostitusi-artis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...