JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Artis Nikita Mirzani yang tengah tersandung kasus prostitusi artis dinilai bukan sebagai korban. Bahkan, Nikita tak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia (Nikita) jelaslah bukan korban, melainkan pelaku juga," kata Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Minggu (13/12/2015) pagi.
Di dalam pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO menyebut, "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".
"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur," ujar Reza.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mnx/Kmps)