JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua panitia khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI Rieke Dyah Pitaloka merasa tak puas dengan penetapan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, kata Rieke, KPK mengusut tindak pidana korupsi lain di PT Pelindo II seperti perpanjangan kontrak Jakarta Internatioanl Container Terminal (JICT) dan New Priok.
"Saya berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang. KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok," ujar Rieke saat dihubungi awak media, Jumat (18/12/2015).
Tambah Rieke, KPK tidak boleh berhenti mengusut kasus korupsi lainnya di PT Pelindo II meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, Erry Riyana (Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II).
"Perpanjangan kontrak JICT tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru, mantan komisioner KPK, Tumpak Hatorangan," tuturnya.
RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II. RJ Lino melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.(yn)