JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Hekal mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.
"Ya Alhamdulillah mereka bekerja karena sebenarnya kalau sesuai urutan, memang KPK yang duluan nanganin kasus QCC (Quay Container Crane). Itu dari zaman pak Abraham Samad masih ketua KPK. Dan kalau lihat, ini kado pimpinan KPK yang lama. Karena Surat Perintah Penyidikan kasus ini ditandatangani tanggal 15 Desember, sehari sebelum habis masa jabatan pimpinan lama," kata anggota Komisi VI DPR RI ini saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Untuk itu, lanjut dia, DPR mendorong pimpinan KPK yang baru untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada di Pelindo II dengan tuntas.
"Jadi kita apresiasi langkah pimpinan yang lama, dan kita dukung pimpinan yang baru untuk mengawal kasus ini sampai selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, Hekal juga mendorong agar aparat penegak hukum lainnya yang menangani kasus di Pelindo II agar mengikuti jejak langkah yang tekah dilakukan KPK.
"Sekarang kita tunggu langkah Bareskrim untuk menyusul. Dan kita di Pansus Pelindo akan terus kembangkan perkara yang ada di Pelindo II," tandas dia.
Adapun terkait rekomendasi Pansus Pelindo II pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Meneg BUMN Rini Soemarno, Hekal mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggaran pada pemerintah sebelum Pansus mengeluarkan kesimpulan akhir terkait Pelindo II.
"Kita kasih kesempatan dulu untuk Jokowi laksanakan. saya pribadi masih beri toleransi sampai Februari, yaitu dimana Pansus selesai dan ada rekomendasi akhir," pungkas dia.(yn)