Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 01 Jan 2016 - 15:19:23 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR RI: MK Harus Berani Periksa Kecurangan Pilkada Serentak

88IMG-20160101-WA0005.jpg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani memeriksa kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015 lalu.

"Sebagian besar sengketa perselisihan hasil pemilihan yang terstruktur, sistematis dan massif didaftarkan ke MK, mengandung dugaan kecurangan yang tersebut. Sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa tidak MK harus memeriksa perkara-perkara tersebut," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (1/1/2016).

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu saat ini berkembang opini yang tidak benar soal Pasal 158 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 %, 1 %, 1,5% dan 2 % sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut.

"Opini tentang adanya batasan tersebut sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata-kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara Pemohon tetap bisa mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif," tuturnya.

Lanjut politisi Partai Gerindra itu, untuk memahami Pasal 158, kita harus menggunakan metode penafsiran sistematis , menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu pasal 156 dan 157 ayat (3) .

"Menurut kedua pasal tersebut MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih," jelasnya.

Lanjutnya, terlepas dari potensi akan membanjirnya gugatan jika keran terstruktur, sistematis dan massif dibuka, MK tidak boleh membonsai kewenangan konstitusionalnnya hanya untuk menjadi Mahkamah Kalkulator.

"Persoalan keadilan adalah persoalan prinsip hak konstitusi yang tidak bisa dihitung hanya berdasarkan angka-angka.Selamat tahun baru 2016, era transparansi dan keadilan yang hakiki," lanjutnya. (mnx)

tag: #dpr  #pilkada-2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement