JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perkumpulan sejumlah Lembaga Swadaya Anak (LSM) yang tergabung dalam jaringan 99 menolak terhadap rencana pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Kami mencatat bahwa saat ini pemerintah telah menyelesaikan dan segera akan mengesahkan Perppu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun kami masih prihatin dengan adanya wacana Perppu tersebut mengatur tentang kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak," ujar Koordinator Aliansi Tolak Perppu Kebiri Suppriyadi W. Edyono saat acara diskusi "Legalkan Hukum Kebiri, Upaya Balas Dendam Pemerintah Atas Nama Kepentingan Korban" di Cikini, Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Supriyadi menuduh pemerintah tidak setia terhadap cita-cita demokrasi hukum pidana, jika draft Perppu tersebut masih mengatur mengenai kebiri. Bahkan, Supriyadi mengungkapkan pemerintah terjebak pada pola balas dendam atas nama kepentingan korban
"Dengan lebih menitikberatkan pada persoalan pemidanaan bagi pelaku daripada memikirkan penanggulangan kejahatan kekerasan seksual dan jaminan pemulihan bagi korban," paparnya.
Supriyadi menilai hukuman kebiri sesungguhnya menjadi ajang ekslpoitasi dengan motivasi kampanye retorika politik bagi kepentingan politik pemerintah semata.
"Selain itu, kami juga mengkritik keras sikap pemerintah dan lembaga negara terkait yang secara sengaja menutup akses publik pada draft Perppu. Kami mencatat bahwa sampai saat ini kami sangat sulit mendapatkan akses pada draft ini (Perppu yang akan disahkan). Perancangan yang serba tertutup ini membuktikan pemerintah tidak lagi berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan mendorong upaya keterbukaan informasi yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU keterbukaan informasi publik," paparnya.(lih)