Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 09 Nov 2014 - 00:52:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Izin Sektor Migas Berbelit, Investor pun Mabur

32Kilang Balongan.jpg
Kilang Balongan, salah satu andalan penghasil minyak nasional (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Buruknya sistem investasi di Indonesia terutama di bidang energi memicu banyaknya kalangan investor asing yang mengurungkan niatnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal itu diungkapkan Lukman Mahfoedz, presiden direktur & CEO PT Medco Energi. Dia sendiri mengungkapkan mahal dan masih berbelitnya biaya investasi di sektor migas.

“Biayanya sangat mahal. Apalagi infrastruktur dan perizinan belum terlalu dimaksimalkan untuk berpihak kepada kita,” keluhnya. Menurut Lukman, biaya untuk melakukan eksplorasi sangat mahal dan berisiko tinggi. Dia mengestimasi, biaya pemboran satu lubang sumur membutuhkan biaya sekitar US$ 1 juta.

“Biasanya di satu lokasi tidak hanya satu lubang yang dibor,” katanya di Jakarta, akhir pekan ini. Lukman menjelaskan, sumur yang dibor tidak selalu memperoleh hasil, bahkan sering gagal. “Kalau sudah begitu biaya yang dikeluarkan dipastikan hilang,” tuturLukman.

Beberapa bulan lalu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mengumumkan 12 perusahaan asing mengalami kerugian hingga US$ 1,9 miliar akibat gagal melakukan eksplorasi di wilayah laut dalam. (b)

tag: #sektor  #migas  #butuh  #modal  #besar  #investor  #kabur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...