JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Hal ini seperti disampaikan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohanna Yembise.
"Perppu kebiri sudah dibuat dan sudah ada persetujuan Jaksa Agung, sudah masuk drafnya ke kami dan sudah kami telaah dan rangkum itu kembali dan sudah diserahkan ke atasan saya Menteri PMK serta keputusan terakhir di tingkat Menko," kata Menteri Yohanna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sebelumnya, Presiden meminta agar Menteri PPA memfinalisasi draf Perppu terkait pemberatan hukuman pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan hukuman pengebirian kimiawi, tanpa menghilangkan hukuman penjaranya.
Yohanna menegaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi antar-kementerian sehingga kemudian muncul strategi perlindungan anak dan rencana aksi nasional perlindungan anak.
"Sudah kami 'launching' beberapa hari yang lalu di Kementerian PMK, tinggal kami melaksanakan tugas ini bersama dengan mitra kami, termasuk Komnas PA," ucapnya.
Menurut dia, payung hukum yang lebih kuat diberikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.
"Banyak pro dan kontra yang masuk jadi kami masih memberikan kesempatan, silakan bertemu dengan Menteri Puan. Mengenai masalah kebiri ini silakan langsung ke Menteri PMK," ujarnya.
Selama ini kasus kejahatan terhadap anak terjadi berulang oleh pelaku yang sama, karena salah satu faktornya, adalah belum adanya hukuman yang memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku cenderung kembali mengulangi kejahatannya.
Yohanna juga setuju kekerasan dan kejahatan seksual pada anak digolongkan ke dalam "extra ordinary crime" setara dengan penyalahgunaan narkoba dan korupsi.
Oleh karena itu, ke depan perlu diberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan pengebirian kimiawi. (mnx/Ant)