JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan menghapus kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) berpotensi menumbuh suburkan paham agama yang sesat. "Penghapusan kolom agama dapat menyuburkan paham agama yang sesat dan fundamentalis sehingga sangat berbahaya untuk keutuhan NKRI," ujar Yandri Susanto, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, kepada Teropongsenayan, Selasa(10/11).
Tidak hanya itu, lanjut Yendri, menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Kependudukan bahwa pencantuman kolom agama di KTP itu wajib. Karenanya kalau dikosongkan berarti melanggar UU. "Jelas-jelas UU menyebutkan tentang kewajiban mencantumkan nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan agama, sebagai data republik. Kalau Mendagri menyatakan boleh dikosongkan saya kira itu akan melanggar UU tentang Kependudukan," jelasnya.
Menurut Yandri, Mendagri yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu telah salah dalam menyampaikan pernyataan. "Tapi sampai saat ini dia tidak pernah mencabut atau meluruskan ucapannya, jangan-jangan itu memang kebijakannya yang terencana sejak sebelum jadi Mendargi. Karena baru beberapa hari dilantik langsung membuat kebijakan seperti itu," katanya.(ss)