JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kenaikan harga premium dan solar masing-masing Rp 2000 per liter yang diumumkan Presiden Jokowi Widodo di Jakarta 17/11/2014 berdampak pada usaha PKL dan Kelontong. Sekitar 25 juta pedagang kaki lima (PKL) dan kelontong di seluruh Tanah Air terpaksa harus melakukan adaptasi pasar.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dr. Ali Mahsun MBiomed menyatakan, pihaknya membolehkan anggota untuk menaikkan harga barang-barang kelontong paling banyak 25% dari harga lama. Jadi, kata dia, PKL dilarang aji mumpung dan menambah beban berat rakyat. Di sisi lainnya, PKL itu pada dasarnya hanya penjual barang atau jasa, bukan produsen. Jadi kalau barang yang diakses harganya naik akibat pengalihan anggaran BBM Subsidi, maka dipastikan mereka akan menaikkan harga jual," tutur Ali di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Menurut Ali, kebijakan pemerintah memangkas subsidi BBM diyakini akan menurunkan omset PKL sekitar 10 persen hingga 20 persen, akan tetapi hanyabsebentar, tak berlangsung lama. Biasanya tidak lebih dari tiga bulan. Karenanya, Ali telah meminta pada 25 juta pedagang kaki lima dan kelontong anggota APKLI untuk melakukan adaptasi pasar disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Kalaupun terpaksa harus menaikkan harga jual barang atau jasa, kata Ali, PKL diminta jangan terlalu melambung tinggi. Tak boleh lebih dari 25%. Hal ini penting agar usaha PKL dan Kelontong tetap eksis dan tidak kolaps."Karena percuma saja harga jual dinaikkan terlalu tinggi, akan tetapi daya beli masyarakat sedang rendah dan tidak mampu beli," ujar Ali dokter ahli Kekebalan tubuh jebolan FK Unibraw Malang dan FK UI Jakarta
Di samping itu, opsi lain yang diungkapkan Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun, adalah PKL harus melakukan adaptasi dengan mengurangi besaran dan atau volume barang atau jasa yang dijual dengan menjaga kualitas tetap baik. "Ini keharusan bagi pedagang kaki lima, juga kelontong untuk bisa bertahan agar tidak kolaps di tengah-tengah kondisi masyarakat yang harus mengencangkan ikat pinggang karena menghadapi kenaikan harga BBM dengan dampak melonjaknya harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, tambah Ali, lelaki berkumis kelahiran Mojokerto, Jatim.
Harga BBM Naik, PKL Tambah 10%
Sementara itu, Ali juga menambahkan, setiap ada kenaikan harga BBM, jumlah PKL pasti mengalami peningkatan 5% hingga 10%. Dampak dari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, terutama dari UKM, juga industri skala kecil dan menengah, baik yang terdata atau tidak terdata secara formal. "Jadi setiap ada kenaikan harga BBM, jumlah PKL bertambah 5-10%. Karena ada PHK yang dilakukan oleh perusahaan, UKM, juga industri kecil akibat tuntutan harga BBM dan UMP yang naik," pungkasnya. (b)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #apkli #bbm #pedagang