Opini
Oleh agus eko pada hari Kamis, 20 Nov 2014 - 08:44:56 WIB
Bagikan Berita ini :

FITRA: Jangan Terlalu Lama Jaksa Agung Kosong

32uchok sharky_15.JPG
Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo sebaiknya segera menetapkan kursi Jaksa Agung definitif. Alasannya, posisi Jaksa Agung jangan sampai dibiarkan kosong terlalu lama. "Karena bisa mengganggu kinerja kejaksaan, terutama kejaksaan di daerah. Makanya, jangan terlalu lama," kata Pengamat anggaran publik, Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, kemarin

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini menduga lamanya penetapan Jaksa Agung. Karena Jokowi ingin kursi di lembaga Adhyaksa itu diisi bukan dari kalangan internal, atau yang berasal dari partai politik.

Tujuannya, lanjut mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, agar bisa melakukan reformasi internal di kalangan kejaksaan.

Tampaknya keinginan agar Jaksa Agung bukan dari internal kejaksaan terganjal dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Apalagi, syarat menjadi Jaksa Agung harus seorang Jaksa. "Hal ini tidak memungkinkan untuk orang luar karena bukan pejabat negara, dan seorang Jaksa,” ucapnya.

Melihat realitas di atas, dan agar tidak ada gugatan dikemudian hari, menurut Uchok, sebaiknya Jokowi memilih jaksa agung dari kalangan internal kejaksaan saja. Sejumlah nama, katanya, banyak yang sudah muncul di publik.

Namun, kata Uchok, calon Jaksa Agung dari kalangan internal harus memiliki kreteria bukan kader parpol. Karena kalau dari parpol akan terseret konflik kepentingan manakala sedang menangani kasus.
"Lebih baik mencari orang yang sarat pengalaman, senioritas memiliki kredibilitas tinggi, dan sudah melakukan pekerjaan penyelidikan sampai 3.300 perkara, dan penyidikan sampai 4.700 perkara, serta penuntutan sampai 5.000 perkara,” ucapnya.

Dengan demikian, calon Jaksa Agung akan mengetahui anatomi kejaksaan. Karena membawahi 9.000 jaksa seluruh Indonesia. Setiap bulan ribuan perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi di Republik Indonesia. Sangat aneh jika seorang jaksa tidak memahami masalah penuntutan perkara,” ucapnya

Selain itu, sambung Uchok, seorang Jaksa Agung juga harus memiliki rekam jejak dan pengalaman yang komplet, meniti karir profesi di internal kejaksaan hingga level tertinggi. Sehingga sangat memahami masalah-masalah di kejaksaan.
"Lebih penting lagi, calon Jaksa Agung memiliki komitmen dan semangat yang tinggi dalam memberantas korupsi, hal ini bisa dibuktikan dari rekam jejaknya dalam menuntut perkara korupsi,” pungkasnya. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Fitra  #LSM  #Anggaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Runtuhnya Mitos Kependekaran Politik Jokowi

Oleh Oleh: Saiful Huda Ems (Advokat, Jurnalis dan Aktivis 1998)
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
Ternyata lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan, bahwa kependekaran semu politik Jokowi akan tamat  riwayatnya di akhir Tahun 2024 ini. Jokowi yang sebelumnya seperti Pendekar Politik ...
Opini

Selamat Datang di Negeri Para Bandit

Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan ...