JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kisruh di DPR sepertinya masih akan panjang. Rapat paripurna DPR yang sedianya menyepakati revisi UU nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) gagal mengambil keputusan. Sejak dimulainya rapat paripurna interupsi dan perdebatan sudah terjadi.
Meski sebelumnya sudah dibahas di adan Legislasi (Baleg) dan dilakukan sinkronisasi, saat dibawa ke paripurna suara dewan masih terbelah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Mereka terkesan masih membawa kepentingannya sendiri.
Karena tidak bisa mencapai kesepakatan di antara mereka setelah perdebatan panjang, Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah yang memimpin rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna dan dilakukan pembahasan lanjutan."Karena belum ada kesepakatan, maka akan kita kembalikan lagi ke Baleg dan diagendakan dulu melalui Bamus (Badan Musyawarah) pimpinan," kata politisi PKS ini sambil langsung menutup rapat, Rabu (26/11).
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Lutfi Mutty menyesalkan terjadinya perdebatan terhadap UU MD3 yang sebelumnya sudah disepakati. Karena, mestinya setelah masuk ke paripurna tidak ada lagi perdebatan dan tinggal mengambil keputusan. "Karena setiap fraksi sudah ada wakilnya di Baleg dalam pembahasan dan menyetujui revisi UU MD3 kecuali Partai Golkar yang menarik persetujuannya," katanya.
Anggota DPR dari PKS Ansary Siregar menilai pentingnya keterlibatan DPD dalam proses pengambilan keputusan terkait revisi UU MD3. Alasannya DPD merupakan lembaga yang juga diatur dalam UU ini. "DPD itu tidak di hutan. Makanya penting untuk melibatkan," ungkapnya.(ss)