Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 26 Nov 2014 - 16:11:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Paripurna Tidak Bisa Ambil Putusan, Konflik di DPR Masih Lama

64fahri.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kisruh di DPR sepertinya masih akan panjang. Rapat paripurna DPR yang sedianya menyepakati revisi UU nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) gagal mengambil keputusan. Sejak dimulainya rapat paripurna interupsi dan perdebatan sudah terjadi.

Meski sebelumnya sudah dibahas di adan Legislasi (Baleg) dan dilakukan sinkronisasi, saat dibawa ke paripurna suara dewan masih terbelah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Mereka terkesan masih membawa kepentingannya sendiri.

Karena tidak bisa mencapai kesepakatan di antara mereka setelah perdebatan panjang, Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah yang memimpin rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna dan dilakukan pembahasan lanjutan."Karena belum ada kesepakatan, maka akan kita kembalikan lagi ke Baleg dan diagendakan dulu melalui Bamus (Badan Musyawarah) pimpinan," kata politisi PKS ini sambil langsung menutup rapat, Rabu (26/11).

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Lutfi Mutty menyesalkan terjadinya perdebatan terhadap UU MD3 yang sebelumnya sudah disepakati. Karena, mestinya setelah masuk ke paripurna tidak ada lagi perdebatan dan tinggal mengambil keputusan. "Karena setiap fraksi sudah ada wakilnya di Baleg dalam pembahasan dan menyetujui revisi UU MD3 kecuali Partai Golkar yang menarik persetujuannya," katanya.

Anggota DPR dari PKS Ansary Siregar menilai pentingnya keterlibatan DPD dalam proses pengambilan keputusan terkait revisi UU MD3. Alasannya DPD merupakan lembaga yang juga diatur dalam UU ini. "DPD itu tidak di hutan. Makanya penting untuk melibatkan," ungkapnya.(ss)

tag: #Fahri Hamzah  #PKS  #Wakil Ketua DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...
Berita

Andina Thresia Narang Dorong Pemuda Jadi Pencipta Inovasi Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mendorong pemuda menjadi pencipta inovasi digital. Ia menilai generasi muda harus mampu memanfaatkan teknologi secara ...