Bisnis
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 06 Apr 2016 - 13:22:29 WIB
Bagikan Berita ini :
Berisiko Saat Krisis

Gerindra Minta Kepemilikan Asing di Perbankan Dibatasi

34HeriGunawan.jpg
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan meminta pemerintah membatasi kepemilikan perbankan oleh investor asing. Salah satu alasan, perbankan asing hanya meminati sektor konsumsi, bukan produksi.

Ada beberapa dampak negatif dan berpotensi timbul dari besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan.

"Pertama, pasokan kredit perbankan kurang dapat berkembang ke sektor-sektor produktif. Sebagian besar kredit bank-bank yang dimiliki asing lebih fokusk pada sektor jasa dan konsumsi yang memiliki return tinggi. Sementara kredit sektor produktif seperti pertanian, manufaktur dan infrastruktur, dan sebagainya kurang diminati," papar eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (06/04/2016).

Selain itu, menurutnya, kehadiran investor asing di sektor perbankan belum mampu menciptakan efisiensi industri. Sebaliknya yang terjadi hanya kompetisi antar bank pada segmen-segmen tertentu sehingga secara umum tidak ada peningkatan efisiensi sebelum dan sesudah investor asing masuk.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, dalam konteks lalu lintas keuangan global, besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan berpotensi meningkatkan risiko di sisi fiskal dan moneter jika terjadi krisis. Risiko tersebut berupa pembalikan modal, investasi aset berisiko, serta eksposur di negara-negara dengan risiko tinggi seperti Eropa, Amerika dan lain-lain.

Untuk itu, Heri menyarankan berbagai upaya untuk mengantisipasi risiko tersebut. Namun, kata dia, strategi antisipasi hendaknya bersifat ke depan (forward looking) dan jangka panjang.

"Di samping itu, strategi itu harus komprehensif dan fokus pada permasalahan yang ada. Pembatasan kepemilikan secara rigid bukanlah solusi final terkait berbagai potensi masalah yang ada," tandas dia.

Paling tidak, lanjut dia, ada beberapa bentuk pengaturan yang bersifat teknis.

"Pertama, pengaturan alokasi kredit untuk sektor-sektor produktif dan UMKM. Kedua, pengaturan sistem pembukaan cabang dan wilayah operasional antar bank. Ketiga, pengaturan instrumen investasi bagi perbankan," ungkap dia.

Selain pengaturan, sambung dia, hal yang terpenting lainnya adalah penguatan fungsi pengawasan sehingga siapa pun investor yang masuk akan tetap mengikuti koridor yang ada.

Sementara itu, terkait dengan pembatasan saham, dalam Schedule of Commitment (SOC) Indonesia di GATS/WTO disebutkan, jumlah kepemilikan asing di sektor perbankan masih dibatasi maksimum sebesar 49% dari saham bank yang go public. Sedangkan dalam konteks ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ada kesepakatan bahwa kepemilikan asing dibatasi maksimum 51%.

"Artinya secara internasional agreement, konsep pembatasan sebenarnya masih ada dan diperbolehkan meskipun dalam jangka panjang GATS dan AFAS batas kepemilikan harus dibuka sepenuhnya," terang dia.

Untuk itu, kata dia, sebaiknya pemerintah segera melakukan pembatasankepemilikan asing untuk memastikan independensi manajerial dan akuntabilitas publik.

Menurutnya, salah satu alasan penting melakukan pembatasan adalah untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pemegang saham utama.

"Indonesia sudah meliberalisasi kepemilikan perbankan, sistem kepemilikan asing maksimum 99% (pemegang saham pengendali) tidak bisa serta merta dilaksanakan tanpa adanya dukungan pasar modal yang kuat. Saat ini pasar modal Indonesia sedang tumbuh pesat.Namun, jika dilihat dari jumlah perusahaan yang go pubic,Indonesia masih menganut bank based economy, sehingga perbankan harus dikelola untuk dan oleh Indonesia," papar dia.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement