JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bukan kitab suci agama, UU Migas boleh saja diubah. Menurut Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika tidak masalah jika UU Migas direvisi, dan hal itu sah-sah saja selama dibuat untuk kepentingan negara.
"Tidak ada masalah yang namanya Undang-undang itu adalah bukan Al-Quran. Kalau Al-Quran itu tidak bisa diubah, dan kalau Undang-Undang selama tidak cocok lagi ya bisa dirubah," kata Kardaya kepada TeropongSenayan di Tebet, Jakarta, Minggu (30/11/14).
Hanya saja mantan Kepala BP Migas ini meminta agar UU Migas yang direvisi harus jelas, dan tidak boleh ada kepentingan. "Sekarang itu perubahannya harus benar, kita lihat Undang-Undang yang ada ini dianggap tidak cocok. Harus jelas, pasal mana dan tentang apa yang tidak cocoknya," ujarnya.
Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Kurtubi menuding bahwa carut marut perminyakan di Indonesia karena UU Migas. Politisi partai Nasdem ini menuduh Kardaya harus ikut bertanggung jawab karena dinilai ikut mengusulkan atau membuat UU Migas itu.
UU Migas memang mengundang kontroversi sejak awal. Bahkan dalam perkembangannya sebagian materinya sudah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak berlaku. Hal ini diikuti dengan pembubaran BP Migas yang pernah dipimpin Kardaya. Hanya saja hinga kini parlemen belum berhasil menyelesaikan penggantinya.(ris)