JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Surat Presiden (Supres) yang menjadi penentu bisa dimulainya pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hingga hari ini belum diterima DPR. Tanpa Supres, DPR tidak bisa membahas revisi UU itu karena berdasarkan ketentuan harus ada wakil dari pemerintah. Supres merupakan dokumen penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU atau revisi UU.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustopa mengatakan, sampai petang (Kamis 4/12), kemarin belum ada supres yang berisi penunjukan oleh presiden terhadap menteri sebagai wakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU MD3. "Belum ada sampai sore kemarin. Kalau ada pasti DPR langsung menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan dimana pembahasannya," kata Saan Mustopa saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (5/12).
Seandainya hari ini Supres tersebut diterima DPR, kata Saan, untuk dipaksakan pembahasannya langsung sangat repot. Karena mekanismenya supres itu tetap harus dibahas di Bamus untuk penentuan pembahasannya apakah di panitia khusus (Pansus), komisi, atau Baleg (Badan Legislasi). "Kalau pun langsung di Baleg waktunya benar-benar mepet karena Jumat (5/12) merupakan hari terakhir masa sidang DPR untuk memasuki reses, kecuali kalau masa sidangnya diperpanjang," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelumnya mengatakan, pada masa reses DPR bisa melakukan pembahasan UU sepanjang minta izin pimpinan. "Menurut tata tertib dan UU MD3 ini dimungkinkan, karena kondisi mendesak dan perlu segera diselesaikan. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan," katanya.(ss/b)