JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, memastikan pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan dilakukan rapat paripurna pada siang ini Jumat (5/12/2014). Namun sebelum dimasukan dalam rapat paripurna draft revisi UU MD3 akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
"Kemarin sore baru terima surat Presiden terkait revisi UU MD3, maka akan ada rapat pengganti Bamus untuk dimasukan paripurna," ujar Taufik Kurniawan yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di gedung DPR, Jakarta, Jum'at (5/12/2014).
Seperti diketahui konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) berujung melakukan kesepakatan untuk merevisi UU MD3. Revisi itu mencakup aturan mengenai penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan DPR dan mengharmonisasi pasal-pasal yang mengatur hak anggota Dewan dalam mengajukan interpelasi serta angket di tingkat komisi.
Kesepakatan diharapkan mengakhiri pertentangan antara dua kubu koalisi itu di DPR. Sebab perseteruan yang sempat diikuti pembentukan DPR Tandingan itu juga berbuntut panjang. Para Menteri juga masih enggan memenuhi undangan DPR untuk mengadakan Rapat Kerja. Akibatnya hingga kini DPR belum bekerja maksimal.(ris)