Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Mei 2016 - 13:42:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan MPR Tak Setuju Adanya Perppu Kebiri

36kebiri.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Namun hal itu ditolak Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

"Apakah semuanya harus melalui Perppu? Sebab kalau semuanya melalui jalur Perppu, kawatirkan Indonesia menjadi terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai Perppu," kata Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/5/2016).

Harusnya jika serius, lanjut politisi PKS ini, pemerintah melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap undang-undang tentang perlindungan anak anak.

"Mestinya kalau pemerintah serius, segera ajukan, undang pimpinan DPR undang fraksi di DPR kita. ini ada masalah yang sangat darurat mari segera kita revisi undang-undang ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan segera segeranya dan itu bisa," katanya.(yn)

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement