JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Namun hal itu ditolak Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
"Apakah semuanya harus melalui Perppu? Sebab kalau semuanya melalui jalur Perppu, kawatirkan Indonesia menjadi terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai Perppu," kata Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/5/2016).
Harusnya jika serius, lanjut politisi PKS ini, pemerintah melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap undang-undang tentang perlindungan anak anak.
"Mestinya kalau pemerintah serius, segera ajukan, undang pimpinan DPR undang fraksi di DPR kita. ini ada masalah yang sangat darurat mari segera kita revisi undang-undang ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan segera segeranya dan itu bisa," katanya.(yn)