Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 07 Des 2014 - 16:35:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Munas Ancol Pilih Ketua Umum Dijamin Tidak Ada Tandingan

67leo.jpg
Leo Nababan (Sumber foto : Bara Ilyasa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tiga calon Ketua Umum Partai Golkar dalam munas di Ancol, Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Priyo Budi Santoso yang akan maju bersaing sepakat akan menerima siapapun yang menang dan menjadi ketua umum.

"Mereka sudah sepakat siapapun yang terpilih akan saling mendukung," kata kata Wakil Sekjen Partai Golkar Leo Nababan, usai memimpin sidang pemandangan umum daerah, Minggu (7/12)

Tekad para calon ketua umum, kata Leo, adalah membesarkan partai ini secara demokratis sehingga kalau pun nanti kalah tidak mungkin mereka menolak. "Tidak akan ada penolakan atau tandingan, karena berjalan demokratis dan transparan serta tidak ada diarahkan kepada calon tertentu," uacapnya.

Menurut Leo, munas diyakini bisa selesai malam ini juga karena komisi-komisi sudah mampu menyelesaikan tugasnya masing-masing tinggal melaporkan ke paripurna. "Setelah itu tinggal penjaringan calon ketua umum. Sesuai AD/ART calon harus didukung 30 persen dari pemilik suara dan dilanjutkan dengan pemilihan terhadap calon yang lolos verifikasi," tambahnya.

Leo yakin semua berjalan sesuai aturan dan diakhiri dengan pemilihan Ketua umum Partai Golkar yang beru periode 2014-2019.(SS)

tag: #munas ancol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...