JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar (PG) kubu Aburizal Bakrie (ARB), Idrus Marham mendesak Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri agar segera menuntaskan kasus pemalsu surat mandat peserta kongres pada Munas PG kubu Ancol dan dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
"Sejauh ini, proses hukum kedua kasus tersebut sudah berjalan baik. Hanya saja Bareskrim terkesan lambat. Padahal sudah ada tersangka," kata Idrus usai mengikuti sidang lanjutan kisruh Partai Golkar di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (11/5/2015).
Idrus berharap, dalam minggu ini pihak Bareskrim dan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jadi, kita berharap kedua kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan dituntaskan," tegasnya.
Bahkan, kata Idrus, untuk kasus dugaan penyalahgunaan oleh Menkumham, dirinya sudah pernah dipanggil Bareskrim sebagai saksi.
"Saya sebagai Sekjen DPP Partai Golkar juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Dan semuanya sudah saya jelaskan," ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut baik secara faktual, normatif dan legal terbukti ada indikasi kuat pelanggaran. Oleh karenanya, Bareskrim Polri harus bertindak profesional dan transparan.
"Kita minta, dalam waktu dekat, pihak-pihak yang sudah dijadikan tersangka segera di P21-kan dan diproses di pengadilan," pesan Idrus.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen untuk dijadikan mandat kehadiran di Munas Golkar di Ancol.
Penetapan tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015.
Kubu ARB sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015 lalu. Kubu Agung diadukan terkait dugaan pidana pemalsuan mandat di Munas Ancol.
Selain itu, kubu ARB juga melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Bareskrim Polri atas dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang saat mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menkumham dinilai memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dijadikan dasar dalam mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol.
Menkumham dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.(yn)