JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016), memutuskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu) yang salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mengejar dan menangkap segera pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menuntutnya dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Jokowi.
Presiden sendiri sudah beberapa kali melakukan rapat terbatas serupa untuk mempertajam dan membahas tentang pencegahan dan penanggulangan tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Presiden kejahatan seksual terhadap anak merupakn kejahatan luar biasa.
"Oleh sebab itu penanganan di setiap Kementerian/Lembaga juga harus dengan cara-cara yang luar biasa dan juga sikap dan tindakan kita pun juga harus ekstra luar biasa," katanya.
Presiden memerintahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menangani kasus-kasus kejahatan luar biasa itu dengan cepat dan ketegasan sesuai dengan aturan.
"Dan pastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan perlindungan berikan layanan pengaduan yang gampang diakses dengan mudah," katanya. (plt)