JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
Ini mengingat, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun, gadis 14 tahun di Bengkulu menjadi pukulan telak bagi pemerintah untuk merevisi UU tentang Perlindungan Anak.
"Perppu adalah salah satu paling cepat lahirkan payung hukum yang mungkin dilakukan saat ini oleh Presiden. Kita harap wacana itu segera direalisasikan," kata Saleh saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Politikus PAN ini pun mengaku yakin seluruh fraksi yang ada di DPR akan setuju dengan Perppu Kebiri.
"Maka Perppu itu dengan sendirinya kemungkinan besar akan diterima DPR. Enggak ada masalah. Cuma DPR tentu akan pelajari subtansi Perppu itu," ujarnya. (iy)