JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Langkah Presiden didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sikap PPP terhadap sikap Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya kejahatan seksual dan menimbulkan efek jera. Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/5/2016).
Namun, menurut Arsul, PPP sendiri ingin mengetahui secara jelas mekanisme hukuman kebiri tersebut seperti apa. Pasalnya, jangan sampai terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak ke depannya.
"Hanya tentu kemudian kita juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu kita minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini, itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah?"
Arsul menambahkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak persetujuannya harus melalui DPR. Jika nantinya ada kekurangan dalam Perppu tersebut, menurutnya itu bisa direvisi jika DPR menyetujuinya terlebih dulu. (mnx)