JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR belum menerima surat tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri.
"Mungkin kalau surat masuk sudah ada, akan kita umumkan sebagai surat masuk," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/5/2016).
Fahri menjelaskan setelah surat masuk ke DPR, kemudian akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan diserahkan kepada komisi terkait.
"Mau dibahas di komisi mana. Nanti komisi yang ditunjuk melapor dulu ke Paripurna jika diterima dia akan menjadi UU, kalau tidak, maka batal jadi UU. Berarti presiden harus menempuh jalur Legislasi biasa dengan mengusulkan RUU didalam Prolegnas, kemudian masuk prolegnas dan kemudian menjadi bahan pembicaraan bersama," katanya.
Menurut Fahri, pemerintah seharusnya mensosialisasikan terlebih dahulu terhadap Perppu Kebiri tersebut.
"Saya kira sebagai salah bentuk pengendalian, pemerintah harus mensosialisasikan secara masif karena ini harus memilih daya tekan sementara sambil saya mengusulkan pencegahan secara masif," tandasnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(yn)