JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas optimis jika Peraturan Penganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri disetujui fraksi di DPR.
Menurut Supratman, Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 itu bisa menekan angka tindak kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya setuju seratus persen, saya setuju terlepas dari teman-teman penggiat HAM, ini ancaman darurat kekerasan seksual terhadap anak," kata Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/5/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Baleg akan mengkaji substansi dari hukuman kebiri dalam Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut.
"Oleh karena itu substansinya kira-kira itu yang kita pahami, detilnya nanti akan kita pelajari. Semangatnya yang penting kita setuju saya rasa masyarakat juga setuju," jelas Supratman.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 ini segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
Perppu ini dimaksudkan mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Presiden menuturkan, kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak.(yn)