JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ini perlu menjadi perhatian penting bagi para pengelola PT Pertamina. Sebab, jika tidak hati-hati mengelola keuangannya, BUMN migas terbesar milik bangsa Indonesia ini bisa tergelincir jatuh bangkrut.
"Awas lho. PT Pertamina dengan statusnya saat ini bisa jatuh bangkrut. Berbeda dengan status sebelumnya," ujar Umar Said, ahli perminyakan kepada Teropong Senayan di Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Umar yang juga doktor perminyakan dari salah satu universitas di Eropa ini mengungkapkan saat ini status badan hukum PT Pertamina tunduk pada UU Perseroan. Ini sebagai buah lahirnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Meski sebagian materinya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) namun UU masih menjadi landasan pengelolaan migas.
Karena tunduk pada UU Perseroan maka, PT Pertamina menjadi perusahaan atau perseroan pada umumnya. Meski mengelola aset negara berupa sumber daya migas, PT Pertamina bisa saja dinyatakan bangkrut jika pengelolaan keuangannya amburadul sehingga gagal bayar berlarut-larut, misalnya.
Sebelum berlaku UU migas, keberadaan Pertamina diatur oleh UU nomor 8/1971. Berdasarkan UU ini status hukum Pertamina bukan perseroan biasa yang tidak tunduk pada UU perseroan, namun merupakan perusahaan negara yang memiliki status dan tugas khusus mengelola sumber daya migas.
Peringatan Umar yang juga mantan Komisaris PT Pertamina ini menjadi penting mengingat BUMN migas ini memiliki hutang luar negeri yang cukup besar. Terlebih lagi hutang-hutang ini segera jatuh tempo. Inilah yang mendorong Menteri Negara BUMN Rini Suwandi minta Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto menjual obligasi ke Amerika.
Namun obligasi pada dasarnya adalah surat utang. Jika tidak hati-hati bisa gagal bayar. Apalagi obligasi bukan untuk investasi namun juga untuk membayar hutang. Sehingga bukan tidak mungkin akan menumpuk hutang akibat tindakan 'gali lubang tutup lubang'. Terlalu beresiko bagi BUMN strategis seperti PT Pertamina.(ris)