JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Saat pengangkatan Jaksa Agung baru, HM Prasetyo pernah berjanji akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kenyataannya Kejaksaan Agung belum memasok sejumlah jaksa. Sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi kecepatan penanganan kasus korupsi. "Setahu saya belum, saya malah balik bertanya berapa sih jumlah Jaksa di KPK ini," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Zulkarnaen mengakui jumlah jaksa di KPK saat ini belum ideal guna menuntaskan sejumlah kasus. "Saya pikir (Jaksa di KPK) nggak lebih dari seratus karena hanya 96 orang saja," tutur dia lagi.
Malah Zulkarnaen membandingkan jumlah jaksa di KPK dan Kejaksaan Agung yang sangat timpang. "Berbeda dengan jumlah jaksa di Kejaksaan Agung seluruh Indonesia, sekarang setahu saya sudah mencapai 9 000 orang Jaksa," terangnya.
Selain alasan tidak tepat, menurut Zulkarnain, KPK sudah melakukan rotasi Jaksa. Di mana Jaksa yang sudah lama berkiprah di KPK kemudian ditukar dengan jaksa baru. "Sudah mulai kita lakukan rotasi tahun yang lalu dan sudah kita terima rotasi," ungkap dia.
Langkah rotasi ini, lanjut Zulkarnaen, mempengaruhi adaptasi perkara. "Namun tentu ini perlu juga penyesuaian, sehingga dengan cara penangangan perkara di sini solid lagi," pungkasnya. (ec)