JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menjelang berakhirnya 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan kalah galak dengan Kejaksaan Agung yang makin berani menangkapi pejabat daerah. "Saya tak mau KPK loyo, karena ada intrik-intrik tertentu, misalnya takut dihabisi DPR tahun depan,’’ kata mantan pengacara KPK Ahmad Rifai kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Menurut Rifai, kegigihan KPK memberantas korupsi dinilai mulai 'melempem'. Padahal pimpinan KPK berjanji segera menangkapi 'tikus-tikus' besar dalam kasus-kasus korupsi besar. "Kita berharap, Abraham Samad dan kawan-kawan tetap menjaga stamina dan semangat dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Lebih jauh Rifai mendorong KPK tetap menunjukkan 'ketajamannya' sebelum masa baktinya habis. "Abraham Samad Cs harus menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum. Jangan sampai dukungan rakyat menjadi sia-sia," ujar dia lagi.
Rifai menilai beberapa bulan terakhir KPK sedikit menurun kinerjanya. Karena tidak menindaklanjuti kesaksikan di pengadilan soal dugaan keterlibatan pejabat di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). "Kesaksian di pengadilan sudah sangat jelas, uangnya mengalir ke pejabat tertentu, tetapi tidak ditindaklanjuti,’’ tuturnya.
Saat itu, lanjut Rifai, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebut ada orang penting yang akan jadi tersangka. Namun sampai sekarang belum terbukti. "Nyatanya mereka aman-aman saja kok," ucap dia.
Dikatakan Rifai, dirinya menduga, belum terungkapnya sejumlah kasus tersebut menimbulkan dugaan ada sesuatu di KPK. "Saya berharap tidak ada permainan di lingkungan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,’’ kata Rifai.
Ditanya, kenapa kinerja KPK tidak segigih dulu, apa yang menyebabkannya, Rifai mengatakan mungkin pola atau metoda yang dipakai KPK masih manual sehingga perlu diubah. (ec/b)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Lembaga Anti Rasuah