JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kinerja DPR periode 2009-2014 dari sisi program legislasi (penyusunan UU) jauh dari harapan. Target 247 rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), ternyata hanya mampu diselesaikan 170 saja.
"Artinya salah satu fungsi DPR ini tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, DPR hanya bisa menjalankan fungsi legislasi sekitar 45 persen saja," kata peneliti senior Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommy Legowo, Sabtu (20/12).
Tidak hanya fungsi legislasi dewan yang jauh dari target, tugas pengawasan yang menjadi kewajiban DPR pun tidak berjalan maksimal. Formappi melihat fungsi pengawasan dari ukuran minimnya panitya kerja (Panja) untuk penyelidikan terhadap kebijakan eksekutif.
"Tidak ada panja penyelidikan baru yang dibentuk kecuali terkait kasus lama seperti sekandal Bank Century, otonomi khusus Papua dan soal TKI," lanjutnya.
Atas dasar itu, lanjut Tommy, praktis fungsi pengawasan ataupun kontrol yang dimiliki dewan jeblok, tidak efektif dan maksimal terutama pada periode terakhir masa jabatannya. Tidak disebutkan rincian faktor penyebabnya tapi kemungkinan karena bertepatan dengan tahun politik terutama karena seluruh anggota mempersiapkan pemilu sehingga kewajiban sebagai anggot DPR terabaikan.(ss)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #kinerja #dpr #jeblok