JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi senior Bursah Zarnubi mengatakan, UU Tax Amnesty sudah merusak prinsip penegakan hukum. Dimana, para pengemplang pajak mendapat karpet merah dari pemerintah tanpa terkena jeratan pidana.
Menurutnya, para pengemplang pajak itu tidak boleh diampuni, lantaran sudah seharusnya tiap warga negara Indonesia (WNI) taat membayar pajak.
"Itu merusak prinsip penegakan hukum. Yang mestinya datanya sudah diurai, justru tidak boleh diampuni. Harus diambil langkah penegakan hukum, kepada pengemplang pajak ini. Karena uang-uang mereka tidak halal," kata Bursah saat diskusi bertajuk 'Menggugat UU Tax Amnesty' di Restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Oleh karenanya, ia meminta semua pihak menindak lanjuti keanehan tersebut. Terlebih, saat ini UU Tax Amnesty sudah diajukan judicial review oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), lantaran dianggap menciderai sistem penegakan hukum dan konstitusi negara.
"Kenapa tidak ditindak lanjuti, karena tidak transparan ini harus ditelisik lagi. Sejauh apa Mahkamah Konstitusi menanggapi ini, gugatan Yayasan Satu Keadilan (YSK)memiliki kekuatan hukum yang bisa menggagalkan Tax Amnesty ini," ungkapnya.
"Ini kejahatan yang dilegalisir melalui Undang-Undang, masa depan kita bisa hancur, karena orang jahat kita beri karpet merah, ini perlu kita pikirkan bersama," tambahnya.(yn)