JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai, pemerintah tidak transparan dalam mengambil kebijakan soal Undang-Undang Tax Amnesty.
Harusnya, ujar Emrus, pemerintah terlebih dulu mengungkap nama-nama para pengemplang pajak yang selama ini parkirkan uang dan asetnya diluar negeri.
"Yang menarik, kenapa tidak dibongkar dulu orang yang bermasalah. Toh data di PPATK ada. Transaksi keuangan disana bisa diidentifikasi kok. Secara internal di pemerintahan dengan PPATK bisa bekerja sama," kata Emrus dalam diskusi bertajuk 'Menggugat UU Tax Amnesty' di Restoran Bumbu Desa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Terlebih, lanjut Emrus, hingga saat ini pemerintah belum bisa menjamin kalau negara akan menerima pendapatan Rp 165 triliun dari UU Tax Amnesty tersebut. Jadi, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menerima judicial review UU Tax Amnesty dari Yayasan Satu Keadilan (YSK).
"Jadi alur berpikir itu harus dipegang dulu sama pemerintah. 165 triliun itu sudah dimasukkan dalam bagian penerimaan atau belum. Secara logika, sebenarnya harus disepakati dulu angkanya, baru APBN-P," tuturnya.(yn)