JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyesalkan pencoretan nama Hamdan Zoelva oleh panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi.
"Setiap kandidat memang harus diperlakukan sama dalam proses pengujian calon hakim konstitusi, tetapi Pansel juga perlu memperhatikan hal-hal yang bersifat khusus sebagai dasar pengecualian terhadap calon tertentu, sepanjang kekhususan itu didasari oleh alasan-alasan logis yang bisa diterima oleh common sense publik dan tidak mengurangi makna dari prinsip persamaan," ujar Said kepada TeropongSenayan, Sabtu (27/12/2014) malam.
Bagaimanapun, lanjut Said, Hamdan masih menjabat sebagai hakim konstitusi dan menjadi ketua MK. Sebagai hakim konstitusi yang telah ikut memutus sekian banyak perkara konstitusi, sekaligus menjadi pimpinan dari salah satu cabang kekuasaan yudikatif, mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu dinilai pantas jika dianggap telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai calon hakim konstitusi.
Sebaliknya, kalau Hamdan sudah tidak lagi memenuhi syarat dan kualifikasi, tidak mungkin bisa bertahan sebagai ketua MK sampai dengan hari ini. "Masa seorang ketua MK yang menjadi simbol dari salah satu cabang kekuasaan negara masih harus mengikuti tes wawancara oleh para anggota Pansel yang penguasaan ilmu konstitusinya belum tentu melampaui calon yang diujinya," imbuh Said.
Dia menilai aturan main yang dibuat oleh Pansel calon hakim Konstitusi sangat tidak pas. Presiden, dalam hal ini Pansel telah mendapatkan kewenangan dari Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), untuk mengatur tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi.
Namun, Said meminta agar pansel tidak membuat aturan main yang tidak menegasikan hal-hal khusus dan wajar yang dimiliki Hamdan sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK.(yn)