Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 05 Agu 2016 - 10:32:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua MK Sebut Gugatan Ahok Belum Terdaftar

30arief-hidayat.jpg
Arief Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku, gugatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah masuk ke MK. Namun belum terdaftar karena masih menunggu kelengkapan dari uji materi tersebut.

"Jadi prosedurnya tata caranya setelah lengkap baru diregister, setelah diregister panitera melapor kepada saya, kemudian saya menentukan panel yang melakukan sidang pendahuluan," kata Arief di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).

Ahok mengajukan uji materi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dia menggugat pasal yang berkaitan dengan cuti kepala daerah petahana yang ingin bertarung di pilkada.

Arief menjelaskan, pihaknya sudah pernah memutuskan uji materi permasalahan yang serupa dengan uji materi Ahok. Saat itu MK mempertimbangkan, kepala daerah petahana dapat memanfaatkan statusnya untuk berbagai macam kepentingan. Oleh karena itu, MK memutuskan kepala daerah petahana harus cuti dalam menghadapi masa kampanye.

"Itu telah diakomodasikan oleh undang-undang kok," jelas Arief.(yn)

tag: #ahok  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement