Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 30 Des 2014 - 06:48:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Suryadharma Ali Segera Ditahan KPK

44suryadharma.jpg
Suryadharma Ali (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad berjanji tahun 2015 akan menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum PPP itu akan ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi anggaran haji 2012-2013.

"Kasus ini akan disegerakan. Berkas berkas perkara saat ini belum 60%. Itulah alasan kenapa tidak ditahan sekarang. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) waktu penahanan tersangka hanya 120 hari sehingga kalau berkas baru 20-30% dan penyidik tidak bisa menyelesaikan dalam masa tahanan, tersangka bisa jadi bebas," katanya.

Karena itu, lanjut Abraham, masalah penahanan Suryadharma Ali, termasuk juga tersangka lainnya hanyalah masalah teknis. "Jadi selalu saya katakan, hanya soal waktu saja," ujarnya.

Suryadharma Ali dalam kasus ini dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. Dengan kasus itu Suryadharma Ali terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain.(ss)

tag: #Suryadharma Ali (SDA) akan ditahan  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...