JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kado awal tahun dari Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla itu berisi kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) otomatis (automatic tariff adjustment) untuk delapan golongan pelanggan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015.
Kedelapan golongan pelanggan meliputi pertama, rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.
Bahkan kedelapan golongan tersebut sebenarnya per 1 November 2014 lalu sudah tidak diberikan subsidi lagi. "Sebenarnya ini sama dengan saat kenaikan harga BBM, bahkan ini ibaratnya di listrik itu tidak ada lagi BBM jenis premium tapi dipaksa pakai pertamax yang penetapan harganya diserahkan kepada pasar. Harga akan fluktuatif terserah pasar," kata Uchok Sky Khadafi dari Fitra yang dihubungi TeropongSenayan, Rabu (31/12)
Menurut Uchok, memang agak aneh kenaikan TDL yang tidak berbeda dengan naiknya harga BBM masyarakat tenang-tenang saja. Padahal yang kena dampak sebenarnya mereka-mereka juga. "Khan hampir semua pelanggan sekarang ini pakai listrik minimal golongan R1 dengan daya 1300, sudah jarang bahkan nggak ada lagi listrik 450 atau 900 VA lagi," katanya.
Sejak Januari TDL akan diberlakukan tarif secara otomatis dan fluktuatif. Besaran tarif akan mengikuti sejumlah indikator, seperti kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.
Karena itu bila ketiga indikator berubah, harga listrik juga mengikuti. Sehingga bila kurs dolar AS naik, tarif listrik naik demikian sebaliknya. Padahal kecenderungannya dolar selalu naik menekan rupiah demikian juga inflasi. Ketentuan ini semua telah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik.
Sebelumnya, perubahan tarif listrik secara otomatis sudah diberlakukan terhadap empat golongan pelanggan di tahun 2014. Pertama, golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kedua, Golongan B3 dengan daya di atas 200 KVA. Ketiga, golongan B2 dengan daya 6.600 VA-200 KVA. Keempat, golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA.(ss)