JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta dipastikan akan naik mulai 2016 mendatang.
"Pasti naik, pasti bisa jadi Rp 3,1 juta kalau saya lihat," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Ahok menyebutkan, perhitungan nilai upah tersebut berdasarkan survei Kebutuhan Layak Hidup (KHL), ditambah dengan komponen nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami sudah sepakat dari tahun 2012 bahwa prinsip kami adalah survei KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sementara, Ahok menyebut Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan hanya sebuah petunjuk untuk pemerintah daerah.
"Kami pasti ikut peraturan pemerintah, tapi kami rasa sistem di DKI lebih menguntungkan buruh. Kalau bisa lebih baik dari peraturan pemerintah, bagus dong," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang perdana yang membahas mengenai penetapan UMP dilaksanakan pada hari ini, Selasa (27/10/2015). Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, telah menetapkan nilai KHL 2016 sebesar Rp 2,98 juta.
Nilai KHL tersebut mengalami kenaikan sebesar 14,2 persen dibandingkan nilai KHL pada 2015 yang sebesar Rp 2,7 juta. Kenaikan ini disebabkan adanya penambahan beberapa hal dalam penghitungan KHL. (mnx)