Opini
Oleh Laode Ida pada hari Minggu, 14 Agu 2016 - 12:42:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pak Presiden, Negara Ini Tak Boleh Dikelola WNA!

6santaisiang.jpg
Kolom Santai Siang Bersama Laode Ida (Sumber foto : ilustrasi)

Menteri ESDM Arcandra Tahar (AT) tengah disoal status kewarganegaraannya. Ia disinyalir sudah menjadi WN AS sejak Februari 2012, yang ditandai dengan pengambilan sumpah setianya kepada negara AS. Yang bersangkutan juga diindikasikan telah beberapa kali kembali ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.

Jika tuduhan itu benar, maka sungguh merupakan pelanggaran serius oleh Presiden Jokowi. Karena telah mengangkat seseorg menjadi pejabat publik dari WNA, suatu penghinaan terhadap bangsa dan negara indonesia.

Jokowi juga telah dengan ceroboh dan sangat teledor dalam mengangkat pejabatnya, yang perlu dipertanyakan 'apa motif di balik keputusan Jokowi itu'.

Jangan-jangan ada agenda terselubung untuk menjadikan negeri ini sebagai (secara tak langsung dan sistematis) sebagai jajahan asing dengan secara langsung menyusupkan orang-orang asing sebagai pengambil kebijakan dan pemerintah di Nusantara. Jokowi harus klarifikasi ini.

Memaksakan WNA sebagai pembantu presiden dengan cara "memungut figur asal Indonesia di AS" juga merupakan bagian dari pelecehan pada bangsa ini, karena seolah-olah sudah tak ada lagi putra bangsa yang mampu menjadi pembantunya di posisi Menteri ESDM. Padahal faktanya stock kader dalam negeri masih tertimbun sangat banyak.

Dalam kaitan ini, AT sendiri harus jujur akan status kewarganegaraanya. Tak pantas jadi pejabat jika masih bersifat dan bersikap munafik dengan mengelabui hampir 300 juta warga bangsa ini. Seorang pejabat bangsa ini harus miliki jiwa 'merah putih' yang kental, tak plin plan dan berbohong hanya ditawari untuk menjadi pejabat penting nan strategis.

Yang harus dilakukan sekarang adalah membentuk tim independen untuk mengusut kasus status AT ini dan mengusut dengan basis informasi dan data yang sudah beredar, menelusuri hingga ke AS. Para pejabat terkait ke keimigrasian juga tak boleh merahasiakan status atau dokumen AT.

Pihak-pihak yang tahu sejarah perjalanan dan keberadaan AT di AS pun harus bersikap jujur dalam memberikan keterangan atau data tentang AT.

Pada saat yang sama, mustinya Jokowi menonaktifkan sementara AT dari jabatannya hingga pengusutan selesai.

Negara ini tak boleh dikelola oleh WNA.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kontrol Publik "Dilemahkan", Memuluskan Jalannya Politik Dinasti dan Pilkada Suram

Oleh Agusto Sulistio - Mantan Kepala Aksi & Advokasi PIJAR
pada hari Sabtu, 22 Jun 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usai pemilihan presiden (pilpres) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden ...
Opini

Bukannya Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Investasi STARLINK Berpotensi Ciptakan Pengangguran

Indonesia terus digempur oleh asing lewat produk unggulan berbasis teknologi. Salah satunya, STARLINK. Sebuah produk layanan internet berkelas dunia difasilitasi satelit. Berkecepatan tinggi dan ...